IDXChannel - Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini bakal meningkatkan pengawasan terhadap lembaga filantropi. Hal itu menyusul terkuaknya kasus penyelewengan dana umat oleh lembaga filantrofi, Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Risma mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan kepada lembaga filantropi masih lemah. Dengan demikian Kemensos akan membentuk tim monitoring atau satgas khusus guna mengawasi pergerakan sejumlah filantrofi di Indonesia.
"Saat itu, mekanismenya pengawasan kita masih lemah. Ini saya mau siapkan tim untuk monitoring lembaga filantrofi secara rutin," ujar politikus PDIP tersebut, Kamis (28/7/2022).
Tim monitoring lembaga filantrofi tersebut nantinya juga akan turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pengawasan penyaluran dana di dalam negeri dan Interpol untuk penyaluran dana ke luar negeri.
"Kita juga melibatkan itu. Jadi nanti tim kita akan lebih lengkap," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemensos RI resmi mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 pada Selasa (05/07/2022). Hal ini dikarenakan ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, lembaga pengumpulan barang dan uang hanya diperbolehkan menggunakan 10 persen dana donasi untuk operasional.
Sementara itu, PPATK juga menemukan bahwa aliran dana ACT mengalir ke sejumlah negara yang berisiko tinggi dalam pembiayaan terorisme. Pada akhirnya, penyidik menetapkan Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A) sebagai tersangka, bersama Ibnu Khajar (IK) yang juga menjabat Presiden ACT aktif.
Tersangka lainnya yaitu Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan pejabat yang mengurus keuangan. Kemudian, Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
(FRI)