Jika ada kesalahan data, lanjutnya, pemerintah menyediakan dua jalur pengaduan. Jalur formal dapat dilakukan melalui pemerintahan Desa, Kelurahan, Kecamatan, Dinas Sosial (Dinsos), Bupati atau Walikota, dan akhirnya ke Kementerian Sosial (Kemensos) lewat Pusdatin.
“Jalur yang kedua jalur partisipasi. Di mana masyarakat bisa buka cek bansos, kemudian di sana ada usul sanggah, dengan melampirkan beberapa hal yang penting untuk menjadi penggiat dari usul maupun sanggahnya itu. Insya Allah nanti akan kita tindak lanjuti,” tambah Gus Ipul.
Gus Ipul pun memastikan bahwa data terbaru akan diperbarui secara berkala, baik setiap tiga bulan atau enam bulan. Data yang diperoleh akan diserahkan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diverifikasi sebelum dikembalikan ke Kementerian Sosial untuk langkah lebih lanjut.
“Data-data terbaru yang kita dapat itu akan kita teruskan ke BPS untuk dicek kembali, setelah itu baru kembali ke kami lagi. Jadi Insya Allah nanti akan ada prosedur yang kita gunakan, sehingga data-data yang ada itu, kita bisa antisipasi dinamikanya,” ujarnya.
(Febrina Ratna)