Dia pun menginstruksikan Satgas Pangan Mabes Polri dan Dirkrimsus Polda untuk segera melakukan penelusuran dan menindak pihak-pihak yang memainkan harga beras. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan masyarakat memperoleh pangan dengan harga yang wajar.
“Saya minta agar segera dilakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah amanat Presiden Prabowo untuk menyiapkan pangan yang terjangkau, harga stabil, dan tidak membebani masyarakat, khususnya menjelang Ramadan hingga Idul Fitri,” kata dia.
Berdasarkan Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024, HET untuk beras medium (SPHP) pada zona 1 sebesar Rp12.500 per kilogram (wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi), zona 2 sebesar Rp13.100 per kilogram (wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), dan zona 3 Rp13.500 per kilogram (Maluku dan Papua).
(NIA DEVIYANA)