IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan peringatan keras kepada para pengusaha untuk tidak menjual bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemerintah akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang mencoba mempermainkan harga bahan pokok.
"Kami tekankan tidak boleh pengusaha menjual di atas HET yang sudah ditentukan pemerintah. Ini anomali di kala produksi naik tetapi harga di tingkat petani di bawah HPP dan harga tingkat konsumen di atas HET. Ini tidak masuk akal, ada middleman yang mempermainkan harga, dan kami akan tindak tegas,” kata Amran dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).
Amran mengaku menemukan pelanggaran saat inspeksi mendadak atau sidak di salah satu toko di Muntilan, Magelang, Jawa Tengah. Temuan ini terjadi pada beras kelas medium, di mana beras dijual di atas HET Rp12.500 per kilogram (kg).
Dalam dialognya dengan pedagang, Amran menemukan bahwa permasalahan harga beras di atas HET tidak semata-mata berasal dari pedagang, tetapi juga diakibatkan oleh distributor dan juga pabrik beras yang menjual dengan harga lebih mahal dari yang seharusnya.
Dia pun menginstruksikan Satgas Pangan Mabes Polri dan Dirkrimsus Polda untuk segera melakukan penelusuran dan menindak pihak-pihak yang memainkan harga beras. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan masyarakat memperoleh pangan dengan harga yang wajar.
“Saya minta agar segera dilakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah amanat Presiden Prabowo untuk menyiapkan pangan yang terjangkau, harga stabil, dan tidak membebani masyarakat, khususnya menjelang Ramadan hingga Idul Fitri,” kata dia.
Berdasarkan Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024, HET untuk beras medium (SPHP) pada zona 1 sebesar Rp12.500 per kilogram (wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi), zona 2 sebesar Rp13.100 per kilogram (wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), dan zona 3 Rp13.500 per kilogram (Maluku dan Papua).
(NIA DEVIYANA)