sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mentan Minta Bulog Serap Gabah Sesuai HPP Rp6.500 Per Kg

Economics editor Tangguh Yudha
09/02/2025 22:00 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta Bulog menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto.
Mentan Minta Bulog Serap Gabah Sesuai HPP Rp6.500 Per Kg. (Foto: MNC Media)
Mentan Minta Bulog Serap Gabah Sesuai HPP Rp6.500 Per Kg. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta Bulog menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembelian gabah sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yaitu di angka Rp6.500 per kilogram (kg)

Mentan mengatakan, serapan gabah dengan target 3 juta ton harus dipenuhi selama kegiatan panen raya yang berlangsung di 3 bulan ke depan yaitu bulan Januari, Februari dan Maret.

“Kita sudah sepakat sesuai perintah Bapak Presiden seluruh penggilingan siapa saja yang membeli gabah di tingkat petani mutlak dan wajib Rp6.500 per kg," kata Mentan dalam rapat maraton swasembada bersama jajaran direksi Bulog, Minggu (9/2/2025).

"Keputusan ini berlaku untuk semua orang agar serapan 3 bulan ini bisa mencapai 3 juta ton setara beras. Ini perintah Bapak Presiden,” ujarnya.

Mentan mengatakan sesuai angka BPS, produksi Januari sampai April mendatang diperkirakan mencapai 4 juta ton atau sudah sesuai dengan target yang diberikan pemerintah. Untuk itu, Mentan berharap, semua pihak baik dari pemerintah maupun swasta harus bergerak bersama mewujudkan cita-cita swasembada.

“Sesuai BPS kita surplus dibanding tahun lalu. Januari-Maret 3 juta ton atau 50 persen. Dan kalau sampai April estimasinya 4 juta ton lebih,” katanya.

Mentan menegaskan, kesepakatan ini harus mendapat pengawalan ketat dari semua pihak agar petani tetap merasakan keuntungan dari semua hasil produksinya.

“Salah satunya kita harus mengawal PPL, Babinsa, dan Pinwil (pimpinan wilayah) agar bergerak bersama. Kalau kita bergerak bersama kita bisa capai swasembada,” katanya. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement