Sebelumnya, Amran juga menyampaikan pelanggaran tersebut harus ditindak secara tegas. Apabila sudah dibuktikan bersalah, maka tindakan tegas harus dijatuhkan ke pelaku kecurangan. Menurutnya, sanksi bisa berupa pidana atau perdata.
"Begitu bersalah, pengecekan, tindak tegas. Satu kata buat mereka. Yang penting sudah dibuktikan salah. Tindak tegas. Perdata, pidana, dua-dua bisa. Tegas," katanya.
(Dhera Arizona)