Amran menyayangkan pelanggaran ini terjadi di tengah alokasi anggaran untuk menopang nilai produksi padi nasional menembus Rp537 triliun, seiring capaian produksi beras sebesar 34,69 juta ton. Dengan sokongan tersebut pun, pembagian hasil ekonomi di rantai pasok masih jauh dari kata merata.
“Dari alokasi senilai Rp215 triliun yang bergulir di tingkat bawah, pendapatan per rumah tangga petani nyatanya cuma mengantongi Rp1,87 juta, sementara para pengusaha penggilingan atau rice milling unit (RMU) justru mengeruk porsi terbesar mencapai Rp259 triliun,” ujarnya.
Seturut itu, inspeksi pengawasan di lapangan menemukan bahwa 85,56 persen sampel beras premium ternyata tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari total beras berlabel premium yang beredar di masyarakat, sebanyak 39,75 persen atau berkisar 12,2 juta ton diperkirakan menyalahi standar mutu, hingga memicu nilai kerugian mencapai Rp98 triliun.
Praktik ini melibatkan 212 merek beras yang diduga mengemas beras berkategori di bawah medium semisal seharga Rp8.000 per kilogram, lalu dipasarkan sebagai beras premium seharga Rp17.000 per kilogram dengan melanggar standar batas patahan maksimal 14,5 persen.
Modus memoles produk tersebut dianalogikan Amran seperti menjual emas 18 karat dengan klaim 24 karat. Sebanyak 212 merek bermasalah itu kini telah ditandatangani dan dilaporkan secara resmi oleh Mentan kepada Satgas Pangan, Kapolri, dan Bareskrim Polri.