"Bapak presiden menyampaikan dalam setiap rapat, baik itu ratas atau pertemuan-pertemuan bahwa kita harus memberikan karpet merah kepada investor dengan cara memberikan kemudahan untuk berinvestasi dan mempermudah regulasi," tutur Hadi.
Menurutnya, salah instrumen penting untuk mempermudah penerbitan perizinan bagi para investor dengan cara mengintegrasikan RDTR ke sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM.
"Para investor akan datang ke Indonesia apabila dalam meminta izin lokasi atau KKPR itu dipermudah, KKPR bisa dikeluarkan apabila syaratnya ada RDTR," ucap Hadi.
Bahkan menurutnya, dengan pengintegrasian RDTR ke sistem OSS tersebut akan memangkas banyak waktu penerbitan KKPR, dari yang sebelumnya membutuhkan waktu satu bulan, namun dengan sistem OSS hanya butuh satu hari.
"Investor sudah ingin mendapatkan izin lokasi, kita bisa mengeluarkan, hanya waktunya yang berbeda. Apabila menggunakan sistem OSS satu hari keluar," kata dia.