IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penilaian terhadap kualitas layanan jalan tol dan rest area pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur.
Penilaian jalan tol berkelanjutan dilaksanakan setiap tahunnya oleh Kementerian PUPR dalam rangka mendorong transformasi, inovasi, dan modernisasi jalan tol.
Salah satunya, Tol Balikpapan-Samarinda yang menjadi bagian dari jaringan jalan bebas hambatan menuju kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa peningkatan kualitas layanan jalan tol akan berdampak terhadap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan tol.
"Kami meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest area-nya," kata Basuki dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9/2023).
Tim Penilai Johny P. Kusumo mengatakan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda diibaratkan wajah infrastruktur jalan IKN Nusantara yang yang mengusung konsep Smart Forest City.
Untuk itu, Tim Penilai Jalan Tol Berkelanjutan menekankan perlu peningkatan pada aspek penghijauan di sepanjang ruas tol maupun rest area.
Menurut Johny, selain sebagai estetika, penghijauan penting juga untuk menghalau silau di malam hari dan yang terpenting mampu mengurangi emisi karbon yang dihasilkan oleh kendaraan.
"Saat ini begitu kita turun dari Bandara menuju IKN Nusantara melewati Tol Balikpapan-Samarinda, jadi bisa dikatakan tol ini wajah Ibu Kota Nusantara. Dengan konsep yang diusung IKN, kami tekankan kerapihan, kebersihan, penghijauan, lereng-lereng tol yang kering diurus juga, termasuk pohon-pohon di rest area," kata Johny P. Kusumo.
Ruas tol dan rest area merupakan sebuah kesatuan pelayanan yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para pengguna jalan tol. Ada tiga aspek penilaian jalan tol berkelanjutan yaitu fungsi utama jalan tol, pendukung, serta pelengkap di rest area.
Fungsi utama jalan tol mencakup aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol. Fungsi pendukung jalan tol berupa penerapan regulasi tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol yang merujuk pada terpenuhinya indikator standar pelayanan minimal (SPM) rest area, seperti tersedianya toilet, area parkir, SPBU, tempat makan dan minum, mushola, dan sebagainya.