Dalam mengatasi tantangan-tantangan, lanjut Yudo, Indonesia berupaya melakukan sejumlah terobosan, antara lain penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 mengenai Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk penyediaan Tenaga Listrik.
Terobosan terpenting adalah penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) energi baru dan energi terbarukan (EBT). Rancangan ini guna memberikan kepastian hukum, perkuatan kelembagaan dan tata kelola, penciptaan iklim investasi yang kondusif dan pemanfaatan sumber EBT untuk pengembangan industri ekonomi nasional.
"RUU ini nantinya menjadi game changer, untuk mempercepat transisi energi di Indonesia," pungkas Yudo. (NIA)