sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri ESDM Guyur Insentif Pajak Demi Pikat Investor Migas  

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
14/05/2024 12:23 WIB
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengungkapkan akan memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu migas.
Menteri ESDM Guyur Insentif Pajak Demi Pikat Investor Migas (foto mnc media)
Menteri ESDM Guyur Insentif Pajak Demi Pikat Investor Migas (foto mnc media)

Insentif kegiatan usaha hulu akan mencakup seluruh hal yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Lebih lanjut Arifin menuturkan, saat ini, Kementerian ESDM dan Lembaga terkait sedang dalam tahap akhir dalam merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 dan Nomor 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas. 

Sementara itu, sesuai dengan komitmen Net Zero Emission, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan mengenai CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. 

Peraturan tersebut mencakup aspek Penyelenggaraan CCS, di mana hal tersebut belum diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan kegiatan CCS atau CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement