Insentif kegiatan usaha hulu akan mencakup seluruh hal yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Lebih lanjut Arifin menuturkan, saat ini, Kementerian ESDM dan Lembaga terkait sedang dalam tahap akhir dalam merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 dan Nomor 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas.
Sementara itu, sesuai dengan komitmen Net Zero Emission, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan mengenai CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Peraturan tersebut mencakup aspek Penyelenggaraan CCS, di mana hal tersebut belum diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan kegiatan CCS atau CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.