Sebagai informasi, pencabutan izin PT Agincourt Resources merupakan bagian dari langkah pemerintah terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai berkontribusi terhadap kerusakan hutan yang berdampak pada terjadinya banjir bandang pada akhir tahun lalu.
Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman yang menguasai sekitar 1,01 juta hektare lahan.
Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan, yang meliputi pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Dalam daftar tersebut, PT Agincourt Resources menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang izinnya dicabut.
(DESI ANGRIANI/ Nasywa)