sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri Perumahan Maruarar Akan Panggil Bos Lippo Group Bereskan Kasus Konsumen Meikarta

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
21/04/2025 21:49 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait akan memanggil bos Lippo Group sekaligus pengembangan Meikarta, James Riyadi.
Menteri PKP Maruarar Sirait akan memanggil bos Lippo Group sekaligus pengembangan Meikarta, James Riyadi. (Foto: Iqbal Dwi P/iNews Media Group)
Menteri PKP Maruarar Sirait akan memanggil bos Lippo Group sekaligus pengembangan Meikarta, James Riyadi. (Foto: Iqbal Dwi P/iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bakal memanggil bos Lippo Group sekaligus pengembangan Meikarta, James Riyadi. Ini dilakukan untuk menyelesaikan kasus konsumen Meikarta. 

Maruarar Sirait mengatakan, dirinya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap James Riyadi pada Rabu 23 April mendatang guna menyelesaikan masalah tersebut dan mencari solusi yang tepat untuk para konsumen Meikarta. 

"Mohon doanya semoga kita bisa menyelesaikan masalah Meikarta ini dengan baik. Saya sudah bicara dengan Pak James Riady untuk menyelesaikan masalah Meikarta ini secepatnya," kata Maruarar Sirait di Jakarta, Senin (21/4/2025). 

Maruarar melanjutkan, konsumen yang merasa dirugikan mayoritas menurut untuk meminta uang yang sudah dibayarkan ke Meikarta kembali 100 persen.

Berdasarkan laporan yang diterima dari konsumen, Maruarar Sirait mengatakan ada konsumen yang sudah membayar lunas untuk pembelian unit apartmen di Meikarta sejak tahun 2017. Namun hingga kini unit tersebut belum diterima. 

Selain itu ada juga yang masih memgangsur dan ada juga yang menghentikan angsuran karena keterbatasan ekonomi dan tidak adanya progres pembangunan apartemen di lapangan.

Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri PKP diminta untuk menyelesaikan masalah Meikarta yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan. Namun demikian proses penyelesaiannya harus sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement