"SPM harus ada perubahan. Sebenarnya perlu kita omongin lebih detail lagi. Ini kita tinggal kasih 'saringan' di tengah (antara tim auditor dengan BUJT), supaya hasil SPM dan fisiknya nanti sesuai," tutur Dody.
Sekedar informasi, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mempunyai hak untuk mendapatkan kenaikan tarif selama periodik dua tahun sekali. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Melalui regulasi tersebut evaluasi kenaikan tarif jalan tol mempertimbangkan dua aspek, yaitu pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol. Merujuk pada ayat (7) beleid tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap dua tahun sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Ketua Komisi V DPR, Lassarus mengusulkan agar kenaikan tarif jalan tol dua tahun sekali harus mendapatkan persetujuan Komisi V. Hal ini untuk menjamin pengawasan SPM bisa terpenuhi dengan benar dan lebih transparan.