"Jalan tol tidak boleh naik kalau SPM belum terpenuhi, yang menyatakan pemenuhan SPM terpenuhi atau belum pasti ada peran Menteri PU, karena menteri PU yang memberikan persetujuan tarif jalan tol," katanya dalam Raker bersama Kementerian PU.
Menurut Lassarus, ketentuan persetujuan kenaikan tarif jalan tol oleh Menteri PU seorang ini dianggap kurang transparan. Tidak ada pengecekan lebih jauh apakah BUJT benar-benar memenuhi SPM-nya atau tidak.
"Di sini ada persoalan kalau dari sisi regulasi, ketika Kementerian PU tidak dapat kita awasi secara maksimal boleh atau tidak menaikan tarif jalan tol," kata Lassarus.
"Harusnya dulu tetap harus mendapatkan persetujuan dari kita (Komisi V), ujiannya adalah sudah terpenuhi belum SPM-nya. Kalau belum terpenuhi tidak bisa menaiki jalan tol," ujarnya.
(Fiki Ariyanti)