Sekadar informasi, melalui PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol dijelaskan bahwa pemenuhan SPM menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR, untuk menyetujui usulan kenaikan tarif dari para Badan Usaha Jalan Tol.
Bahkan, dalam Pasal 64 PP 23/2024 itu disebutkan setiap Badan Usaha yang tidak memenuhi SPM Jalan Tol akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan/atau pembatalan perjanjian pengusahaan tol.
BUJT mempunyai hak untuk mendapatkan kenaikan tarif setiap dua tahun sekali. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Melalui regulasi tersebut, evaluasi kenaikan tarif jalan tol mempertimbangkan dua aspek, yaitu pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
Merujuk pada ayat (7) beleid tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
(Febrina Ratna Iskana)