Sehingga menurutnya, para kontraktor tidak perlu khawatir nombok akibat adanya kenaikan biaya konstruksi, dan diharapkan bisa menyelesaikannya dengan tepat waktu.
"Jadi tinggal selesaikan pekerjaan, nanti kita akan proses dan bayar eskalasinya (kenaikan biaya proyek). Jadi saya kira jangan ragu lagi," ujar Menteri Basuki.
"Baru kemarin keluar surat edaran eskalasinya. Jadi kalau ada yang ragu, sehingga ada yang menghentikan (pembangunan), jangan sampai kita putuskan kontraknya hanya karena keraguan eskalasi," tegas dia.