IDXChannel – Pemerintah terus mendorong penggunaan produk lokal. Salah satunya dengan menetapkan batas minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerbitkan aturan baru untuk mengatur batas minimum TKDN untuk pengerjaan jasa konstruksi.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 602/KPTS/M/2023 yang diteken pada 5 Juni 2023 lalu sebagai pedoman penyedia jasa konstruksi memenuhi TKDN minimal. Setiap pengerjaan memiliki batas minimal yang berbeda, paling tinggi 85 persen dan paling rendahnya minimal 20 persen untuk beberapa pengerjaan konstruksi.
Mengutip peraturan tersebut, pada Diktum Kesatu dijelaskan peraturan tersebut ditujukan untuk menentukan batas minimum nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai acuan dalam menentukan batas minimum nilai TKDN yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.
"Batas minimum nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diterapkan pada semua jenis pengadaan pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," tulis Diktum Ketiga dikutip, Senin (19/6/2023).