Lewat keputusan tersebut dijelaskan juga bahwa Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian PUPR melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala minimal sekali dalam setahun terhadap penerapan batas minimum nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi di Kementerian PUPR.
Melalui peraturan tersebut, Kementerian PUPR menetapkan unsur TKDN paling rendah sebesar 25 persen untuk Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dalam rangka pemeliharaan berkala dan Pengadaan Barang/Jasa Karakteristik.
Adapun kegiatan konstruksi dengan unsur TKDN cukup tinggi sebesar 80 persen untuk kegiatan bidang sumber daya air seperti peningkatan embung, rehabilitasi embung, pengadaan barang/jasa karakteristik bidang SDA, Pemeliharaan Rutin, Oeprasi, Pemeliharaan Rutin, dan pemeliharaan berkala Infrastruktur SDA.
Selain itu ada unsur TDKN paling tinggi minimal sebesar 85 persen yaitu untuk pembangunan infrastruktur permukiman berbasis masyarakat pada Direktorat Jendral Cipta Karya.
Sedangkan pada kegiatan Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR menetapkan kandungan TKDN paling rendah minimal sebesar 60 persen untuk pembangunan flyover. Bidang perumahan unsur TDKN paling rendah sebesar 45 persen untuk pembangunan infrastruktur. Kemudian Jasa Konsultasi batas minimum TKDN sebesar 60% untuk seluruh unit kerja Kementerian PUPR.
(FRI)