sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri PUPR Tetapkan Batas Minimum TKDN Konstruksi, Ada yang Capai 85 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
19/06/2023 22:00 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menerbitkan aturan baru untuk mengatur batas minimum TKDN untuk pengerjaan jasa konstruksi.
Menteri PUPR Tetapkan Batas Minimum TKDN Konstruksi, Ada yang Capai 85 Persen. (Foto: MNC Media)
Menteri PUPR Tetapkan Batas Minimum TKDN Konstruksi, Ada yang Capai 85 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah terus mendorong penggunaan produk lokal. Salah satunya dengan menetapkan batas minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerbitkan aturan baru untuk mengatur batas minimum TKDN untuk pengerjaan jasa konstruksi.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 602/KPTS/M/2023 yang diteken pada 5 Juni 2023 lalu sebagai pedoman penyedia jasa konstruksi memenuhi TKDN minimal. Setiap pengerjaan memiliki batas minimal yang berbeda, paling tinggi 85 persen dan paling rendahnya minimal 20 persen untuk beberapa pengerjaan konstruksi.

Mengutip peraturan tersebut, pada Diktum Kesatu dijelaskan peraturan tersebut ditujukan untuk menentukan batas minimum nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai acuan dalam menentukan batas minimum nilai TKDN yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.

"Batas minimum nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diterapkan pada semua jenis pengadaan pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," tulis Diktum Ketiga dikutip, Senin (19/6/2023).

Lewat keputusan tersebut dijelaskan juga bahwa Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian PUPR melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala minimal sekali dalam setahun terhadap penerapan batas minimum nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi di Kementerian PUPR.

Melalui peraturan tersebut, Kementerian PUPR menetapkan unsur TKDN paling rendah sebesar 25 persen untuk Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dalam rangka pemeliharaan berkala dan Pengadaan Barang/Jasa Karakteristik.

Adapun kegiatan konstruksi dengan unsur TKDN cukup tinggi sebesar 80 persen untuk kegiatan bidang sumber daya air seperti peningkatan embung, rehabilitasi embung, pengadaan barang/jasa karakteristik bidang SDA, Pemeliharaan Rutin, Oeprasi, Pemeliharaan Rutin, dan pemeliharaan berkala Infrastruktur SDA.

Selain itu ada unsur TDKN paling tinggi minimal sebesar 85 persen yaitu untuk pembangunan infrastruktur permukiman berbasis masyarakat pada Direktorat Jendral Cipta Karya.

Sedangkan pada kegiatan Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR menetapkan kandungan TKDN paling rendah minimal sebesar 60 persen untuk pembangunan flyover. Bidang perumahan unsur TDKN paling rendah sebesar 45 persen untuk pembangunan infrastruktur. Kemudian Jasa Konsultasi batas minimum TKDN sebesar 60% untuk seluruh unit kerja Kementerian PUPR.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement