Tidak hanya itu, melalui Koppontren, pesantren diharapkan tidak hanya mencetak santri yang mumpuni dalam bidang agama, namun juga entrepreneur muda (santripreneur) yang kontributif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Indonesia tercatat memiliki 27.722 pesantren yang terdiri dari 4,2 juta santri. Sejalan dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2019, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, namun juga pemberdayaan ekonomi santri dan masyarakat sekitar,” papar Teten.
Ketua Dewas Inkopontren Sandiaga Uno mengatakan sejak lima tahun lalu Inkopontren telah reborn dengan melakukan penataan ulang administrasi perijinan, serta pranata bisnis lainnya termasuk teknologi.
“Inkopontren juga membawa optimisme dan mencerminkan bidang-bidangnya sebagai sebuah entitas bisnis dan saya melihat bahwa kesempatan ini merupakan peluang untuk mempertanankan entitas bisnis, tapi juga mengambil peluang sebagai pemenang,” katanya.
Ia mengemukakan bahwa ada beberapa program di Kementerian Parekraf yang bisa diselaraskan dengan Inkopontren salah satunya santri digital preneur. Ini platform edukasi yang ditujukan kepada para santri untuk meningkatkan skill baik secara teknis, maupun non teknis di bidang ekonomi digital dan produk kreatif.