Herfan mengatakan, pemerintah telah melakukan beberapa langkah antisipatif. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang memisahkan antara media sosial dan e-commerce.
Aturan tersebut sebelumnya merupakan respons pada fenomena TikTok Shop pada saat itu.
(NIA)