"Usaha Mikro dan Kecil sulit mendapatkan pembiayaan formal, karena tidak memiliki asset untuk dijaminkan serta tidak adanya pencatatan laporan keuangan," ujarnya.
Untuk itu, kini KemenKopUKM mengembangkan sebuah aplikasi yang disebut LAMIKRO (Laporan Akutansi Usaha Mikro), untuk membantu pelaku usaha mikro, membuat sistem laporan keuangan sederhana dan mudah digunakan.
"Melalui UU Cipta kerja, yang di turunkan dalam PP No 7 Tahun 2021, diamanatkan memberikan kemudahan pembiayaan bagi UMKM, yakni, Pembiayaan mudah dan murah bagi UMKM, serta Pemerintah pusat bertanggung jawab memfasilitasi sistem pelaporan secara elektronik," kata Teten.
Ia menjelaskan, pembiayaan akan lebih efetif jika diikuti dengan digitalisasi. Digitalisasi menjadi enabler percepatan pemulihan ekonomi nasional. Berdasarkan data IdEA, Saat ini, sebanyak 16,4 juta atau 25,6% UMKM telah bergabung ekosistem digital.
"Penggunaan ewallet, juga meningkat selama pandemi. Hal ini di dukung jumlah penyedia layanan e-wallet di Indonesia yang mencapai lebih dari 50 operator, yang telah mendapatkan regulasi dari Bank Indonesia pada tahun 2020," tambahnya.