Tercatat, ada 7 BUMN yang masuk dalam list pembekuan atau pembubaran yang dilakukan Kementerian BUMN. Rencananya, pembubaran akan dilakukan hingga 2022 mendatang.
Erick menyebut, proses pembubaran tetap melalui mekanisme hukum dan koordinasi dengan pihak terkait. Pemegang saham sendiri sudah melakukan penilaian baik dari segi aset, tenaga kerja hingga operasional ketujuh perusahaan tersebut.
Adapun 5 dari 7 BUMN yang akan dibubarkan adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Glas (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
"Harus diselesaikan. Apakah pegawainya, apakah asetnya, apakah mungkin bisnisnya. Itukan harus kita lakukan. Tidak bisa digantung," ungkap dia. (RAMA)