Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, Khofifah menerbitkan SE Gubernur Nomor 524/6359/122.3/2022 Tentang Pengendalian Dan Penanggulangan PMK Pada Ternak di Jatim.
Dalam SE itu disebutkan bahwa lalu lintas hewan antar wilayah harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang Berwenang.
Dalam SE tersebut juga diatur bahwa lalu lintas hewan ternak yang dimungkinkan membawa PMK pada ternak diatur berdasarkan status wilayah. Ada status Wilayah Bebas, Wilayah Terduga, Wilayah Tertular, dan Wilayah Wabah.
"Saya minta bupati wali kota untuk menentukan di mana sentra hewan-hewan kurban yang bisa diakses oleh masyarakat. Setiap sentra hewan kurban juga melewati assessment dari otoritas veteriner," terangnya. (TYO)