IDXChannel - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan, meski telah dicopot dari jabatannya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, dia akan tetap terikat dengan seluruh kode etik dan aturan administrastif ASN.
"Yang bersangkutan per kemarin 23 Februari, kita copot dari jabatannya. Tetap ASN, yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin aturan administrastif ASN," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Suahasil menerangkan, pencopotan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya dilakukan untuk mempermudah upaya pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Pencopotan tersebut dilakukan karena pemeriksaan akan kita lakukan dan ini adalah untuk mempemudah upaya pemeriksaan," jelasnya.