IDXChannel - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin meminta kebijakan hilirisasi barang mentah tetap berjalan dan pemerintah harus pertahankan meski diintervensi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Hal tersebut dikatakan Mukhtarudin saat pemerintah saat ini tengah resmi mengajukan permohonan banding atas putusan panel WTO terkait kasus sengketa dengan Uni Eropa pada 12 Desember 2022.
WTO, dalam pengumuman resminya, menyatakan Indonesia telah memberitahukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) atas keputusannya untuk mengajukan banding.
"Ya tentu kita Komisi VII DPR dorong hilirisasi hasil tambang mineral akan terus dilanjutkan,” ujar Mukhtarudin keterangan di Jakarta, dikutip Kamis (22/12/2022).
Ia menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi tidak hanya memberi manfaat bagi pengusaha dan investor besar.