Adapun ketiga perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan dalam negeri dan luar negeri, seperti Summarecon, Konsorsium Resepson Nusantara, dan korea land and housing selaku investor murni dari asing.
"Dalam antrean ada beberapa tapi belum kita umumkan kalo belum ada surat izin prinsip," pungkasnya.
Perusahaan tersebut akan menjalin skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KBPU) yang sementara Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
"Sementara PJPK, karena kita belum penuh beroperasi, melalui Kementerian PUPR, dan kita terus monitor terus, kedepan Otorita akan menugaskan PJPK-nya didalam otorita sendiri," pungkasnya. (NIA)