IDXChannel - BUMN Holding Industri Pertambangan atau Mining Industry Indonesia (MIND ID) mencatat realisasi kewajiban reklamasi seluas 931,25 hektare sepanjang 2021. Sedangkan sampai dengan akhir tahun lalu, total area reklamasi mencapai 5.814 hektare.
MIND ID sendiri beranggotakan PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk,.
Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID, Dany Amrul Ichdan mengatakan reklamasi anggota MIND ID merupakan refleksi atas komitmen pelaksanaan tata kelola dan praktik operasional yang baik.
"Reklamasi yang dilakukan adalah bagian dari siklus operasional penambangan Grup MIND ID dan akan terus dilakukan di sepanjang kegiatan operasional," ujar Dany, Rabu (2/3/2022).
Sebagai perusahaan pengelola sumber daya alam, Grup MIND ID menyadari adanya perubahan bentang alam pada aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral. Dany menyebut langkah reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup MIND ID.