"Prinsip kehati-hatian diterapkan di setiap kegiatan untuk meminimalisir dampak operasional," katanya.
Kebijakan reklamasi Grup MIND ID mengacu kepada UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dany mencatat, pihaknya berkomitmen melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100%.
Perusahaan juga patuh untuk menempatkan dana jaminan reklamasi atau pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku. Total dana jaminan reklamasi atau pascatambang Grup MIND ID tercatat sebesar Rp799,33 miliar.
Selain kewajiban reklamasi yang dilaksanakan setiap tahun, lanjut Dany, MIND ID berupaya memberikan nilai tambah dengan memasukkan aspek peningkatan ekonomi masyarakat pada konsep reklamasi perusahaan.
Di Bukit Asam, sebagian lahan bekas tambang di Tambang Air Laya dialokasikan menjadi areal tambak ikan untuk mendukung ketahanan pangan. Kini luas lahan tambak yang diusahakan oleh 25 binaan mencapai 2,5 ha. Pada 2021, hasil produksi ikan dari tambak ini berupa benih Ikan Lele, Nila, Gurami, Patin, dan Baung dengan total penjualan sebesar Rp582 juta.