IDXChannel - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Nilai Sewa Reklame diprotes oleh pengusaha hotel dan restoran DKI Jakarta. Pasalnya, dalam aturan tersebut terjadi kenaikan nilai pajak reklame hingga 275%.
Ketua dan Jajaran Pengurus BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno mengatakan, peningkatan pajak reklame yang dinilai sangat tinggi itu mengganggu ketahanan bisnis perhotelan dan restoran DKI Jakarta.
"PHRI DKI Jakarta meminta pajak reklame yang 275% itu dapat di diskon lagi sehingga kita bisa bernapas. Karena kenaikan yang 275% itu kan sangat-sangat nyata," ujar Sutrisno dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (17/1/2023).
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemeritah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta agar dapat melakukan peninjauan ulang terkait pajak reklame yang saat ini berlaku.
"Kamu memohon agar ada peninjauan ulang tentang hal ini dan ada upaya nyata untuk menurunkannya ataupun kebijakan yang lebih ramah," kata Sutrisno.