sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Minta Diskon Pajak Reklame, PHRI DKI: Kenaikan 275 Persen Ganggu Bisnis 

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
18/01/2023 07:34 WIB
PHRI DKI Jakarta ungkap kenaikan pajak reklame yang dinilai sangat tinggi mengganggu ketahanan bisnis perhotelan dan restoran DKI Jakarta. 
Minta Diskon Pajak Reklame, PHRI DKI: Kenaikan 275 Persen Ganggu Bisnis  (Dok.MNC)
Minta Diskon Pajak Reklame, PHRI DKI: Kenaikan 275 Persen Ganggu Bisnis  (Dok.MNC)

Sebagai informasi, pada aturan terdahulu nilai sewa reklame (NSR) dibagi dalam dua kategori yaitu NSR reklame produk dan NSR reklame non-produk.

Pada beleid terbaru dari Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Anies Baswedan menetapkan NSR tunggal alias menyatukan kategori reklame produk dan reklame non-produk. Hasilnya, NSR terbaru membuat beban pajak untuk reklame non-produk meningkat tajam.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement