Sebagai informasi, pada aturan terdahulu nilai sewa reklame (NSR) dibagi dalam dua kategori yaitu NSR reklame produk dan NSR reklame non-produk.
Pada beleid terbaru dari Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Anies Baswedan menetapkan NSR tunggal alias menyatukan kategori reklame produk dan reklame non-produk. Hasilnya, NSR terbaru membuat beban pajak untuk reklame non-produk meningkat tajam.
(IND)