Dari segi pengawasannya harus dibantu oleh Bulog atau Satgas pangan sehingga UMKM bisa menjangkau pendistribusian minyak goreng tersebut.
“Nah daripada timbul bisnis dari repacking minyak goreng curah rakyat menjadi kemasan sederhana, lebih baik pemerintah yang memerintahkan kemasan sederhana ini menjadi kewajiban,” bebernya.
Bhima mengatakan sebelumnya memang sudah terjual di sejumlah pasar ataupun kelontong untuk minyak-minyak yang kemasan namun berkapasitas kecil, misalnya menggunakan botol maupun gelas plastik yang kecil dibawah 1 liter.
“Wacana Ini harus dilakukan secara bertahap khususnya Dit dan ada tahapan juga gelombang sehingga kemudian langsung serta-merta meniadakan minyak goreng curah,” ungkapnya.
“Sosialisasi dan pembatasan-pembatasan curah harus terus dilakukan secara bergelombang agar tidak kontra di masyarakat lagi khususnya pedagang UMKM selama pemerintah bisa memberikan kepastian minyak goreng sesuai HET masyarakat akan otomatis akan pindah,” tandasnya. (TYO)