IDXChannel - Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga sangat setuju jika peredaran minyak goreng curah akan dihentikan mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Dengan demikian hanya minyak goreng kemasan saja yang diizinkan beredar di pasaran. Dia mengatakan, sejak Juni 2021 yang lalu, GIMNI sudah meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk bisa tegas menghentikan peredaran minyak curah di pasaran.
"Kami setuju banget kalau minyak goreng curah distop peredarannya," kata Sahat saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/11/2021).
"Juni 2021 kemarin, kami sudah mengirim surat kepada Kementerian Perdagangan supaya regulasi yang dicetuskan sejak 2019 mengenai penyetopan peredaran minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan supaya bisa tegas dijalankan. Jangan lagi mundur-mundur," lanjut dia.
Lebih detail Sahat menjelaskan, permohonan penghentian peredaran minyak goreng curah pasalnya sudah digaungkan sejak 2010 silam saat Mari Elka Pangestu menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI. Namun, regulasi tersebut terus maju mundur hingga masa kepemimpinan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat ini (2021).