"Udah sejak Bu Mari 2010 penyetopan peredaran minyak goreng curah ini belum diimplementasikan. Waktu jamannya pak Enggartiasto Lukita tahun 2019 kemarin sudah mau diubah ke minyak goreng kemasan, tapi malah dilarang. Nah sekarang di jamannya Pak Lutfi mulai lagi. Berarti kan sudah 11 tahun regulasi ini maju mundur," paparnya.
Oleh sebab itu, Sahat sangat berharap permohonan GIMNI atas regulasi penyetopan peredaran minyak goreng curah bisa sungguh-sungguh diimplementasikan pada 1 Januari 2022.
Ia menambahkan, hal itu bukan tanpa alasan, sebab minyak goreng kemasan jauh lebih sehat dan higienis dibandingkan dengan minyak goreng curah. Karena menurut dia, pengolahan minyak goreng curah banyak yang berasal dari minyak jelantah di mana minyak tersebut tidak baik untuk kesehatan manusia.
(SANDY)