Kemudian, seminggu setelahnya, distribusi minyak goreng satu harga tersebut tersedia di pasar tradisional. Artinya, pedagang di pasar wajib menjual minyak goreng dengan satu harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
Mendag juga menyampaikan, jika ditemukan produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga Rp 14.000 per liter maka Pemerintah akan mengenakan sanksi. (TIA)