IDXChannel - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika membeberkan peristiwa kelangkaan minyak goreng yang terjadi di pasaran Indonesia saat ini. Yeka melaporkan peristiwa kelangkaan ini terjadi bukan karena jumlah pasokan yang tidak tersedia, namun dikarenakan masyarakat belum menemukan harga yang sesuai anjuran pemerintah.
Demikian Yeka sampaikan pada diskusi daring Ombudsman RI dengan tema 'Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng' pada Selasa (8/2/2022) mulai pukul 10.00 WIB.
"Contoh kasus di daerah Sleman, DIY, harga minyak goreng yang sesuai dengan ketentuan pemerintah itu susah dicari, yang tersedia hanya Rp21.000. Jadi sebenarnya bukan minyak gorengnya yang langka, tetapi masyarakat kesulitan mencari minyak goreng yang harganya sesuai dengan ketentuan pemerintah," tambah Yeka menjelaskan.
Selain faktor kelangkaan yang disebabkan tidak adanya harga yang sesuai ketentuan pemerintah, Yeka menemukan adanya upaya penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh sebagian oknum pihak swasta.
"Pertama penimbunan, saya harap Satgas Pangan bereaksi cepat, jika ketegasan diberikan begitu Satgas Pangan tegas, upaya penimbunan bisa terselesaikan," imbau Yeka.