IDXChannel - Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata MNC Lido City yang dimiliki oleh PT MNC Land Tbk (KPIG) melalui anak perusahaannya PT MNC Land Lido, secara resmi telah mendapat status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2021 tanggal 16 Juni yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. KEK MNC Lido City dengan luas area 1.040 ha berlokasi di Kabupaten Bogor, dalam wilayah Jabodetabek.
Dengan terbitnya PP tentang KEK Pariwisata Lido ini, secara praktis seluruh investor dan pelaku usaha di dalam KEK MNC Lido City sudah dapat menikmati insentif yang melekat pada kawasan ekonomi khusus, yaitu insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), PPh Badan, Cukai, dan Bea Masuk Impor, serta berbagai keuntungan bagi investor terkait lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, dan/atau fasilitas serta kemudahan lainnya.
Sekedar informasi, KEK MNC Lido City yang dimiliki sepenuhnya oleh KPIG, merupakan world-class entertainment hospitality city seluas 3.000 ha di Jabodetabek. KEK MNC Lido City dikelilingi oleh populasi lebih dari 70 juta jiwa dan akses langsung jalan tol dari Jakarta.
Terletak di antara 2 gunung, KEK MNC Lido City bertemperatur nyaman antara 22-25Ëš C sepanjang tahun karena berlokasi diketinggian sekitar 600 meter diatas permukaan laut. MNC Lido City merupakan KEK Pariwisata terdekat dari Jakarta dan yang pertama di Jabodetabek.
Nantinya, KEK MNC Lido City akan menjadi kebanggaan nasional dan destinasi wisata baru di Indonesia, yang dibangun dengan konsep entertainment hospitality, dimana pilar utamanya adalah fasilitas entertainment yang bersinergi dengan media milik MNC Group, serta premium outlet, food & beverages, retail & dining, berbagai hotel yang memadai, commercial data center, dan beragam pengembangan lainnya.