sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mobil Listrik Impor Kini Dapat Insentif Pajak, Ini Daftarnya

Economics editor M Fadli Ramadan
15/12/2023 11:06 WIB
Mobil listrik impor kini akan mendapat insentif bea masuk dan pajak. Tapi tidak semua merek dan tipe lho, cek daftarnya.
Mobil Listrik Impor Kini Dapat Insentif Pajak, Ini Daftarnya (Foto MNC Media)
Mobil Listrik Impor Kini Dapat Insentif Pajak, Ini Daftarnya (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah terus berupaya mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dengan mengeluarkan sejumlah kebijalan. Kini, mobil listrik impor alias CBU (Completely Built Up) juga mendapatkan insentif.

Pemerintah sebelumnya hanya memberikan insentif bagi mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, berupa potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen.

Dua model mobil listrik yang menikmati potongan PPN 10 persen adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Mengingat, baru dua model tersebut yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai TKDN di atas 40 persen.

Melihat banyaknya produsen yang memilih untuk memasukkan mobil listrik mereka secara impor alias CBU, pemerintah mengeluarkan aturan baru agar mobil listrik yang belum dirakit secara lokal bisa mendapatkan insentif.

Itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Mobil listrik berstatus CBU akan mendapat insentif berupa bea masuk ditanggung pemerintah, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, atau pembebasan atau pengurangan pajak daerah (PPPD).

Tetapi, pemerintah menegaskan tidak semua mobil listrik impor mendapatkan keringanan tersebut. Disebutkan dalam salah satu poin bahwa insentif hanya berlaku untuk produsen yang berkomitmen mengembangkan kendaraan listrik di dalam negeri.

Selain insentif untuk mobil listrik berbasis baterai CBU, Perpres ini juga mengatur sejumlah aturan lain, seperti insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.

Perpres tersebut juga mengubah syarat penggunaan TKDN bagi KBL roda dua dan/atau roda tiga antara tahun 2019-2026 minimum 40 persen, 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.

Berikut daftar mobil listrik CBU yang akan mendapatkan insentif bea masuk dan pajak:

MG ZS EV

MG 4 EV Ignite

Toyota Bz4X

Lexus UX 300e

Lexus RZ 450e

Nissan Leaf

Hyundai Ioniq 6 Kia EV6

BMW i7 xDrive60 Limousine

BMW i4 eDrive35 Gran Coupe

BMW iX XDrive40

Mini Cooper SE

Mercedes-Benz EQE 350

Mercedes-Benz EQS 450+

Mercedes-Benz EQA 250

Mercedes-Benz EQB 250

Mercedes-Benz EQS 450.

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement