sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mobil Listrik Impor Kini Dapat Insentif Pajak, Ini Daftarnya

Economics editor M Fadli Ramadan
15/12/2023 11:06 WIB
Mobil listrik impor kini akan mendapat insentif bea masuk dan pajak. Tapi tidak semua merek dan tipe lho, cek daftarnya.
Mobil Listrik Impor Kini Dapat Insentif Pajak, Ini Daftarnya (Foto MNC Media)
Mobil Listrik Impor Kini Dapat Insentif Pajak, Ini Daftarnya (Foto MNC Media)

Mobil listrik berstatus CBU akan mendapat insentif berupa bea masuk ditanggung pemerintah, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, atau pembebasan atau pengurangan pajak daerah (PPPD).

Tetapi, pemerintah menegaskan tidak semua mobil listrik impor mendapatkan keringanan tersebut. Disebutkan dalam salah satu poin bahwa insentif hanya berlaku untuk produsen yang berkomitmen mengembangkan kendaraan listrik di dalam negeri.

Selain insentif untuk mobil listrik berbasis baterai CBU, Perpres ini juga mengatur sejumlah aturan lain, seperti insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.

Perpres tersebut juga mengubah syarat penggunaan TKDN bagi KBL roda dua dan/atau roda tiga antara tahun 2019-2026 minimum 40 persen, 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.

Berikut daftar mobil listrik CBU yang akan mendapatkan insentif bea masuk dan pajak:

MG ZS EV

MG 4 EV Ignite

Toyota Bz4X

Lexus UX 300e

Lexus RZ 450e

Nissan Leaf

Hyundai Ioniq 6 Kia EV6

BMW i7 xDrive60 Limousine

BMW i4 eDrive35 Gran Coupe

BMW iX XDrive40

Mini Cooper SE

Mercedes-Benz EQE 350

Mercedes-Benz EQS 450+

Mercedes-Benz EQA 250

Mercedes-Benz EQB 250

Mercedes-Benz EQS 450.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement