Mobil listrik berstatus CBU akan mendapat insentif berupa bea masuk ditanggung pemerintah, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, atau pembebasan atau pengurangan pajak daerah (PPPD).
Tetapi, pemerintah menegaskan tidak semua mobil listrik impor mendapatkan keringanan tersebut. Disebutkan dalam salah satu poin bahwa insentif hanya berlaku untuk produsen yang berkomitmen mengembangkan kendaraan listrik di dalam negeri.
Selain insentif untuk mobil listrik berbasis baterai CBU, Perpres ini juga mengatur sejumlah aturan lain, seperti insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.
Perpres tersebut juga mengubah syarat penggunaan TKDN bagi KBL roda dua dan/atau roda tiga antara tahun 2019-2026 minimum 40 persen, 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.
Berikut daftar mobil listrik CBU yang akan mendapatkan insentif bea masuk dan pajak:
MG ZS EV
MG 4 EV Ignite
Toyota Bz4X
Lexus UX 300e
Lexus RZ 450e
Nissan Leaf
Hyundai Ioniq 6 Kia EV6
BMW i7 xDrive60 Limousine
BMW i4 eDrive35 Gran Coupe
BMW iX XDrive40
Mini Cooper SE
Mercedes-Benz EQE 350
Mercedes-Benz EQS 450+
Mercedes-Benz EQA 250
Mercedes-Benz EQB 250
Mercedes-Benz EQS 450.
(FAY)