IDXChannel - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan menyita mobil mewah Tesla milik dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Mobil mewah itu kini sudah berada di Gedung Bareskrim Polri untuk nantinya disita penyidik. Menurut Chandra, saat ini sedang diajukan ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendapat penetapan penyitaan.
Kendati demikian, Chandra belum merincikan lebih lanjut mengenai lokasi penetapan penyitaan tersebut. "Untuk penetapan sudah kami ajukan. Selanjutnya kami sita," ujar Chandra.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.