sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Modus Culas Importir Selundupkan Baju Bekas ke RI, Kemenkop: Kita Jadi Tempat Sampah

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
16/03/2023 15:33 WIB
Kemenkop dan UKM mengungkapkan, beberapa modus yang digunakan oleh importir untuk menyelundupkan pakaian bekas ke Indonesia.
Modus Culas Importir Selundupkan Baju Bekas ke RI, Kemenkop: Kita Jadi Tempat Sampah. (Foto: MNC Media).
Modus Culas Importir Selundupkan Baju Bekas ke RI, Kemenkop: Kita Jadi Tempat Sampah. (Foto: MNC Media).

"Ini masuk melalui pelabuhan-pelabuhan 'tikus'. Diduga dari (negara) tetangga," beber Zulkifli.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement