sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Modus Makin Canggih, Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi 

Economics editor Agung Bakti Sarasa
16/04/2022 18:21 WIB
kasus penipuan berkedok investasi saat ini layaknya fenomena gunung es.
Modus Makin Canggih, Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi  (foto: MNC Media)
Modus Makin Canggih, Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi  (foto: MNC Media)

Selain mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan berkedok investasi, tambah Idil, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pihaknya pun terus berupaya memelihara kamtibmas, menegakan hukum, dan memberikan perlindungan serta pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. 

"Kami pun berharap, kejahatan penipuan betkedok investasi melalui sistem online dapat ditanggulangi, diminimalisir bahkan diberantas," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan kembali membuat geger warga Bandung. Tak tanggung-tanggung, para korban mengaku rugi hingga sekitar Rp7 miliar dari kasus bermodus jual beli nomor antrean pemenang arisan bodong itu. 

Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan seorang wanita berinisial SN kepada Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Mereka menuntut tanggung jawab SN atas perbuatannya yang telah merugikan banyak orang. 

Salah seorang korban, Genya Angelita mengaku tergiur mengikuti arisan yang ditawarkan SN. Pasalnya, SN mengiming-imingi keuntungan 10-20 persen dari setoran awal arisan. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement