sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MPR Ingin Pastikan MIND ID Kuasai 51 Persen Saham Vale sesuai Perintah UU Minerba

Economics editor Yulistyo Pratomo
07/07/2023 14:50 WIB
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ingin memastikan negara bisa menguasai 51 persen saham PT Vale Indonesia (INCO).
MPR Ingin Pastikan MIND ID Kuasai 51 Persen Saham Vale sesuai Perintah UU Minerba. (Foto: MNC Media)
MPR Ingin Pastikan MIND ID Kuasai 51 Persen Saham Vale sesuai Perintah UU Minerba. (Foto: MNC Media)

Apalagi dengan target ambisius hilirisasi mineral, divestasi harus dilakukan secara tuntas. Jika skema divestasi 11 persen ini dipaksakan, maka praktis pemerintah hanya mengendalikan 31 persen saham. Apalagi faktanya dari 21,18 persen saham publik, sebanyak 59,47 persen dikuasai pemodal asing.

Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini menegaskan rencana divestasi saham PT Vale Indonesia harus sesuai dengan perintah UU Minerba. Pasal 112 ayat (1) UU 3/2020 memerintahkan kepenguasaan saham oleh Bangsa Indonesia minimal 51 persen. Ini berarti saham PT Vale Indonesia yang mestinya dialihkan minimal 31 persen, bukan 11 persen. Ini tugas dan kewajiban pemerintah memastikan perintah UU ini dijalankan. 

“Kedaulatan mineral adalah narasi besar yang mesti diwujudkan. Menghabiskan uang rakyat untuk divestasi yang setengah-setengah adalah bentuk kebijakan yang tidak tepat arah. Kita mesti berdaulat dalam mengelola kekayaan alam kita. Inilah saatnya kita menegakkan amanat konstitusi dengan berani dan bertanggung jawab,” tutup Anggota Komisi Pertahanan DPR RI ini.

(TYO/ADV)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement