Direktur Pengembangan Bisnis PT MRT Jakarta (Perseroda) Farchad Mahfud mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur No. 65 Tahun 2021, PT MRT Jakarta (Perseroda) mendapatkan mandat sebagai pengelola kawasan berorientasi transit koridor utara-selatan MRT Jakarta.
Farchad menuturkan, pembangunan dan pengembangan kawasan berorientasi transit di Jakarta dilakukan dengan prinsip pengembangan optimalisasi penggunaan lahan, memadatkan intensitas, dan mengutamakan transportasi publik dan pejalan kaki.
“Oleh karena itu, PT MRT Jakarta (Perseroda) terus mengajak berbagai pihak untuk berkolaborasi dan bersama-sama mewujudkan Jakarta yang inklusif dan ramah bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi publik,” katanya dikutip pada Kamis (9/11/2023).
Harapannya, tambah Farchad, melalui penjajakan kerja sama ini akan menguatkan MRT Jakarta menjalankan mandatnya sebagai operator utama kawasan TOD.
"Sehingga Jakarta menjadi kota yang terjangkau oleh setiap lapisan masyarakat," katanya.
(YNA)