Pembangunan ini merupakan bagian dari pengembangan jaringan MRT Jalur Utara-Selatan yang merupakan tulang punggung jaringan transportasi massal berbasis rel di DKI Jakarta dan kawasan penyangga di sekitarnya.
Saat ini, telah dicapai konsensus kelembagaan MRT Timur Barat Fase 1, yang merupakan replika dari skema MRT Utara-Selatan yaitu, Kemenhub sebagai Executing Agency, Pemprov DKI Jakarta sebagai Implementing Agency, dan PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai Sub-Implementing Agency, serta menerapkan skema pembiayaan on-granting on-lendingon-lending.
(FAY)