“Kemudian tidak membawa surat tugas dari perusahaan atau instansi. Tujuan mereka melintas di Jembatan Suramadu juga tidak jelas. Sehingga kita putarbalikkan,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Sunarto.
Dia menambahkan, dalam kegiatan penyekatan ini, jumlahnya personil yang diterjunkan sebanyak 80 personil. Terdiri dari personil Polisi, TNI, Satpol PP Kota Surabaya, Linmas, Dinkes, dan PMI Kota Surabaya.
Penyekatan dilakukan di dua sisi, yakni jalur yang hendak ke Madura. Kemudian sisi yang dari Madura menuju Surabaya. “Semua kendaraan yang melintas kami periksa. Kita minta pengemudi menunjukkan surat-surat yang menjadi syarat bisa melakukan perjalanan,” ujar Sunarto.
Dalam penyekatan tersebut, petugas memasang palang yang dipasang separuh badan badan jalan. Sehingga, pengendara mau tidak mau harus memperlambat laju kendaraannya.
Di tengah jalan, petugas sudah bersiaga untuk mengecek satu persatu kendaraan yang melintas. Jika tidak bisa menunjukkan surat izin perjalanan, maka segera diminta putar balik.