IDXChannel - Pemerintah memastikan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 akan dilarang. Aturan ini berlaku kepada seluruh masyarakat dan berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan pertimbangan dari aturan ini adalah untuk menghindari terjadinya mobilitas juga kerumuman masyarakat sehingga terjadi penularan yang menyebabkan peningkatan kasus Covid-19.
“Untuk menghindari terjadinya mobilitas penduduk, kerumunan yang akan meningkatkan penularan dan kasus Covid-19,” tegas Wiku saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (26/3/2021).
Sementara untuk teknis pelaksanaannya pelarangan mudik Lebaran tahun ini, Wiku masih enggan memberikan komentar.
Pelarangan mudik Lebaran ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Penegaskan itu berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah.