sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mudik Lebaran Dilarang, Ini Penjelasan Satgas Covid 19

Economics editor Binti Mufarida
26/03/2021 13:38 WIB
Pertimbangan dari aturan ini adalah untuk menghindari terjadinya kerumuman masyarakat sehingga terjadi penularan yang menyebabkan peningkatan kasus Covid-19.
Satgas covid-19 menjelaskan larangan mudik 2021.
Satgas covid-19 menjelaskan larangan mudik 2021.

“Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” tegas Muhadjir.

Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.

“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” katanya.  (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement