sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mudik Lebaran Dilarang, Ini Penjelasan Satgas Covid 19

Economics editor Binti Mufarida
26/03/2021 13:38 WIB
Pertimbangan dari aturan ini adalah untuk menghindari terjadinya kerumuman masyarakat sehingga terjadi penularan yang menyebabkan peningkatan kasus Covid-19.
Satgas covid-19 menjelaskan larangan mudik 2021.
Satgas covid-19 menjelaskan larangan mudik 2021.

IDXChannel - Pemerintah memastikan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 akan dilarang. Aturan ini berlaku kepada seluruh masyarakat dan berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan pertimbangan dari aturan ini adalah untuk menghindari terjadinya mobilitas juga kerumuman masyarakat sehingga terjadi penularan yang menyebabkan peningkatan kasus Covid-19.  

“Untuk menghindari terjadinya mobilitas penduduk, kerumunan yang akan meningkatkan penularan dan kasus Covid-19,” tegas Wiku saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (26/3/2021).

Sementara untuk teknis pelaksanaannya pelarangan mudik Lebaran tahun ini, Wiku masih enggan memberikan komentar.

Pelarangan mudik Lebaran ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Penegaskan itu berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah.

“Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” tegas Muhadjir.

Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.

“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” katanya.  (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement